> >

Terapis 62 Tahun di Kulon Progo Peras Selingkuhan, Ancam Sebarkan Video Intim Keduanya

Jawa tengah dan diy | 9 Mei 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi video porno. (Sumber: Thinkstock/AndreyPopov)

KULON PROGO, KOMPAS.TV  – Seorang terapis pengobatan alternatif berusia 62 tahun di Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta, memeras wanita kekasihnya dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video intim keduanya.

Pria lansia berinisial TSI asal Pekabaru, Riau itu tinggal di sebuah penginapan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.

Sedangkan korban berinisial AN (31) asal Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dugaan pemerasan itu terjadi di Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Kepolisian Sektor Nanggulan, Komisaris Polisi Agus Setya Pambudi, Selasa (9/5/2023), menyebut bahwa dugaan pemerasan itu terjadi pada 27 April 2023 lalu.

“Ancaman dan pemerasan terjadi pada Senin, 27 April 2023 pukul 11.00 WIB,” kata dia, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Penculik dan Pemerkosa Anak Distabilitas di Kebon Jeruk

TSI yang merupakan terapis salah satu pengobatan alternatif dengan teknik terapi herbal di Kalurahan Kembang, Nanggulan mengenal korban dari pekerjaannya.

TSI bekerja di tempat itu sejak 2022 dan mengenal AN asal Kalibawang pada Januari 2023.

TSI berani menghubungi AN melalui aplikasi Whatsapp setelah pengobatan terhadap AN usai.

Nomor itu didapat dari informasi dan data yang tersimpan di bagian pendaftaran usaha terapi.

Keduanya pun sempat bertemu lagi untuk pengobatan dan TSI memanfaatkan kesempatan merayu AN menjadi pacarnya.

Meski selisih umurnya dengan pelaku mencapai 31 tahun, dan sudah memiliki suami yang kini bekerja di Malaysia, AN bersedia menjalin hubungan dengan TSI. TSI pun sudah memiliki istri di sejumlah daerah.

Sejak menjalin hubungan istimewa tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan.

TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan. Ia nekat meski AN melarang.

“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.

Saat AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut. TSI tidak bersedia dan mengancam akan menyebar video asusila yang mereka lakukan ke suami dari AN.

Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu. AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.

Beberapa waktu kemudian pelaku kembali memaksa AN untuk memberi sisanya. Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama.

AN yang merasa tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).

Polisi pun menangkap TSI di penginapan Giripurwo pada hari AN melaporkan pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam, hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.

Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan bahwa video hanya dinikmati sendiri.

Baca Juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polisi: Ada Kekerasan Seksual dan Pornografi hingga Perusakan!

“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU