Polisi Tangkap Pegawai Honorer BPBD Sikka yang Diduga Merampas Ponsel
Bali nusa tenggara | 8 Mei 2023, 14:06 WIBSIKKA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dan menetapkan HYN (48) seorang pegawai honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.
Dalam melakukan aksinya, HYN berlagak seperti seorang polisi dan merampas ponsel korbannya.
Menurut Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, pelaku merampas ponsel milik berinisial FTL (20) di Monumen Tsunami.
"Kejadiannya di Monumen Tsunami, yang beralamat di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (15/4/2023) malam," ujar Nyoman saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (8/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, peristiwa perampasan itu berawal saat korban FTL (20) sedang duduk-duduk di halaman Monumen Tsunami bersama kekasihnya, ESMB.
Saat itu, keduanya sempat melihat pelaku sedang berdiri dan berbicara dengan dua orang lain di tempat itu.
Baca Juga: Lewati Pelabuhan L-Say Maumere, Ratusan Penumpang dari Sikka NTT Mudik Pakai Kapal Pelni!
Namun, tak lama berselang, pelaku juga mendekati keduanya, lalu menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang dijawab oleh korban bahwa tidak membawa KTP.
"Pelaku semakin mendekat ke arah korban seperti mau mencium dan tangannya seakan hendak memegangi bagian tubuh korban," lanjut Nyoman.
Korban merasa takut, terlebih ia mencium aroma alkohol dan melihat celana pelaku setengah terbuka.
Pelaku kemudian merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban.
Korban sempat berusaha menahan, namun tidak berhasil.
"Pelaku berlagak seperti anggota polisi dan berkata akan memborgol keduanya," katanya.
Saat itu korban sempat meminta agar pelaku membawa mereka ke kantor polisi, asalkan ponselnya dikembalikan.
Korban pun berteriak minta tolong, namun tak seorang pun membantunya.
Selanjutnya pelaku menyimpan ponsel milik korban di dalam saku celana belakang dan berjalan menjauh.
Saat itu korban sempat mengejar pelaku, dan meminta ponselnya. Tetapi, pelaku ingin menciumnya.
"Korban berusaha mengejar pelaku. Namun ketika korban sudah dekat. Pelaku berkata sini om cium kalau mau ambil HP," jelasnya.
Kekasih korban sempat mengikuti pelaku yang pergi meninggalkan taman Monumen Tsunami menggunakan motor, tapi ia kehilangan jejak.
Baca Juga: Siswa di Sikka Masih Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Bupati: Sedang Dibangun Infrastruktur, Anggaran...
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka.
"Setelah terima laporan aparat kemudian menangkap pelaku. Saat ini sudah ditahan," kata Nyoman.
HYN dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com