> >

Cara Mengaktifkan Kembali NIK Jakarta yang Dinonaktifkan

Jabodetabek | 6 Mei 2023, 15:41 WIB
Cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar ibu kota. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan informasi mengenai tata cara mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar ibu kota.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pengaktifan NIK membutuhkan waktu satu hari untuk proses verifikasi.

"Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," kata Budi, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari Antara.

Untuk mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan, masyarakat bisa datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

Setelah itu, petugas menerima berkas pemohon, lalu memverifikasi, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

Baca Juga: Ratusan WNA di Bali yang Punya KTP, Tidak Memiliki Hak Ikut Urusan Politik di Indonesia

Kemudian untuk pengaktifan kembali NIK jika yang bersangkutan tidak pindah atau berada di alamat semula, akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Jika data berhasil dipindahkan, petugas piket pada posko pengaduan akan mengonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

"Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali," kata Budi.

Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota pada Maret 2024.

Budi menyebutkan hingga saat ini Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Disdukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi.

Baca Juga: Ramai Dukcapil Bakal Nonaktifkan 194.000 KTP Warga DKI, Alasannya Tak Berkaitan Pemindahan Ibu Kota

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU