Curi 200 Kg Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Jawa barat | 6 Mei 2023, 14:43 WIBPolisi akan menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," tutur Kusworo.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Pencuri Terbodoh di Dunia, Curi 200 Sepatu tapi Sebelah Kanan Semua
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara