> >

AKBP Achiruddin Hasibuan Banding Usai Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka

Sumatra | 3 Mei 2023, 09:59 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan memberi salam kepada awak media sebelum menjalani sidang etik di ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

MEDAN, KOMPAS.TV - AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik yang menghukumnya berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara atau Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) malam.

Baca Juga: Selain Gratifikasi Kapolda Sumut Pastikan Bakal Proses Pencucian Uang AKBP Achiruddin Hasibuan

"Saudara Achiruddin Hasibuan ini mengajukan banding. Nanti  membuat memori bandingnya, 14 hari terima," kata Irjen Panca.

Panca mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan berupa pemecatan karena dia sebagai anggota Polri tidak meyadari ketentuan dan peraturan yang mengikat tentang bagaimana berperan, berperilaku dan bertindak.

Berdasarkan fakta yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, kata Panca, maka diputuskan terkait dengan perilaku Achiruddin Hasibuan tersebut. 

"Sebagai seorang anggota Polri tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," kata panca seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Panca, Achiruddin seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian itu, namun faktanya hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Peran dan Ancaman Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan

Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5 pasal 8 pasal 12 dan pasal 13 peraturan nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. 

"Tiga etika itu dilanggar dan terpaksakan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Selain dijatuhi hukuman berupa pemecatan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan tersangka atas tindakannya yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Panca menambahkan, selain pelanggaran etik, Achiruddin juga berproses di pidana umum sebagaimana pasal 304, 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Tiga Pelanggaran Etik AKBP Achiruddin Hasibuan hingga Diputus PTDH dari Polri

"Kita tunggu saja prosesnya dalam waktu dekat pidana umum pasal 304, 55, 56 KUHP teman-teman sekalian,” ujar Panca.

 

“Karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu.”

Panca menambahkan, proses hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pun sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Sudah beberapa waktu lalu penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," katanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU