> >

Ternyata Gudang Solar yang Dijaga AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal karena Tak Terdaftar di Pertamina

Sumatra | 30 April 2023, 14:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pertamina menggeledah gudang BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, yang berada di Medan, Sumut pada Kamis (27/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara memastikan gudang yang menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.

Sebab, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, gudang BBM jenis solar tersebut tidak terdaftar di Pertamina.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Terima Uang Jasa Pengawasan Gudang Solar sejak 2018

"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi di Medan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023).

Kombes Hadi mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut diketahui milik PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018 sampai 2023.

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan, kata dia, bertindak sebagai pengawas gudang milik PT ANR tersebut.

"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.

Hanya, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh mengenai besaran imbalan yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Gratifikasi Gudang Solar yang Libatkan AKBP Achiruddin Naik ke Penyidikan

Sejauh ini, Hadi mengatakan, status AKBP Achiruddin Hasibuan masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU