> >

Kepala Desa di Blora Diduga Bantu Anaknya yang Terlibat Penganiayaan Kabur dari Kejaran Polisi

Jawa tengah dan diy | 29 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Seorang kepala desa di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membantu anaknya yang terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, melarikan diri dari kejaran polisi. (Sumber: Pixabay)

BLORA, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membantu anaknya yang terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, melarikan diri dari kejaran polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan penangkapan terduga pelaku penganiayaan itu diwarnai kejar-kejaran di jalan tol Kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Sebab, salah seorang tersangka bernama Candra alias Ucil, hendak kabur ke Jakarta bersama dengan keluarganya.

"Terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," kata Supriyono, Jumat (28/4/2023), dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menangkap empat terrduga pelaku pada kasus tersebut, yakni Temon (24), Candra alias Ucil (31), Mukenthel (35) dan Bagus (41).

"Saat ini Polres Blora sudah menangkap empat orang," ucapnya.

Baca Juga: PWKI Blora Bagi-Bagi Takjil Buka Puasa: Ungkapan Kasih Sayang dan Toleransi Antar Umat Beragama

Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban Zainul Muttaqin hingga tak sadarkan diri di kafe Juwadek, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Salah satu terduga pelaku, Ucil, merupakan anak dari kepala desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo.

"Salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo," tuturnya.

Sang ayah, kata Supriyono, bahkan mencoba membantu Ucil melarikan diri dari kejaran polisi menggunakan mobil siaga desa. Ia menyopiri mobil tersebut.

Saat ini, kata dia, polisi akan mengusut peran kepala desa tersebut, dan akan melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Nanti kita dalami lagi dan kita kembangkan, jika ada pidananya ya akan kita proses, tapi masih dalam pendalaman oleh penyidik terkait keterlibatan dari kades tersebut," jelas dia.

Sementara terhadap para pelaku dugaan penganiayaan, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi saat korban berniat melerai perkelahian antarkelompok pemuda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 21 April 2023 saat malam takbiran sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Banjarejo.

Saat itu, korban bersama beberapa temannya sedang minum dan berkaraoke di kafe tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu dini hari, 22 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, datanglah Candra bersama dua rekannya.

Tak berselang lama kemudian datanglah 20 orang dan terjadi cekcok antara Candra dan salah satu dari mereka.

Baca Juga: Peristiwa Oro-Oro Kesongo di Blora Meletus Lagi, Satu Warga Meninggal dan Satu Lainnya Dirawat

Cekcok antara Candra dan seorang warga tersebut dapat dilerai oleh korban, namun pelaku tersebut malah menelepon teman-temannya dan sekitar 30 menit kemudian, mereka datang ke kafe tersebut.

Saat 20 orang itu pergi, korban merangkul Candra untuk diajak masuk ke dalam cafe, tiba-tiba malah dikeroyok. 

Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan di IGD.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU