KKB Disebut Bakar Empat Rumah Warga di Ilaga, Kapolda Papua bakal Ambil Tindakan Tegas
Papua maluku | 28 April 2023, 20:33 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB membakar empat rumah warga yang terletak di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Jumat (28/4/2023).
Dari laporan yang diterima Polda Papua, kata Mathius, aksi pembakaran yang dilakukan KKB itu terjadi sekitar pukul 15.28 WIT. Menurut Mathius, rumah-rumah yang dibakar itu merupakan bekas mes karyawan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pembinaan Teritorial dan Komunikasi Sosial Masih Efektif untuk Identifikasi KKB
"Memang empat rumah yang dibakar itu sudah tidak ditinggal lagi dan sempat disewa untuk dijadikan mes bagi karyawan PT Unggul," kata Fakhiri di Jayapura, Jumat, dikutip dari Antara.
Fakhiri menjelaskan kasus pembakaran rumah warga oleh KKB itu awalnya dilaporkan saksi yang mendengar teriakan mama-mama di dekat honai laki-laki, tempat saksi berada.
Saksi bernama Abius Kogoya itu kemudian meminta sanak keluarganya untuk keluar dari honai, rumah tradisional Papua, karena takut api menjalar ke honainya.
"Rumah yang dibakar KKB itu milik Ronald Sujardi, Atik Ratnawati, Yakop, dan Yusup Bangun," jelas Kapolda Papua.
Lebih lanjut, Fakhiri menambahkan, Polda Papua akan melakukan penegakan hukum akibat makin maraknya gangguan keamanan yang dilakukan KKB.
Baca Juga: Polri Ungkap Kondisi Pilot Susi Air Terkini hingga Respons KKB yang Minta Diserang Pakai Bom
"Memang benar penegakan hukum akan diberlakukan terhadap kelompok yang selama ini menganggu keamanan hingga meresahkan masyarakat," ujar Mathius.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penegakan hukum, pihaknya bersama pemda setempat akan meminta masyarakat yang bermukim di wilayah KKB untuk sementara mengungsi ke ibu kota kabupaten.
Bila nantinya ada warga yang enggan untuk mengungsi sementara, bisa dipastikan mereka adalah anggota atau bagian dari KKB.
Dengan demikian, kata Fakhiri, saat penegakan hukum dilakukan, para pihak tidak bisa mengeklaim bila terjadi pelanggaran.
Apalagi anggota KKB juga telah banyak melakukan pelanggaran HAM dengan membunuh dan menganiaya warga sipil.
Baca Juga: KKB Disebut Ajak Pelajar Serang TNI dan Polri di Papua, Kapendam: Warga Mulai Melakukan Perlawanan
"Para pihak tidak bisa lagi mengeklaim kalau terjadi pelanggaran HAM karena yang menjadi korban adalah anggota atau pendukung KKB," ucap Fakhiri.
Dia pun mengakui berbagai gangguan keamanan di beberapa daerah yang menjadi wilayah tugas Polda Papua akibat ulah KKB telah menimbulkan korban jiwa, baik dari aparat keamanan maupun juga warga sipil.
“Sudah banyak warga sipil yang menjadi korban sehingga TNI-Polri akan melakukan penegakan hukum,” ujar Fakhiri.
“Penegakan hukum harus dilakukan agar jangan sampai korban makin banyak, dan aparat keamanan akan bertindak sesuai SOP.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara