> >

Polisi Tangkap Pelaku Persekusi 2 Wanita Pemandu Lagu di Sumbar, Ternyata Berprofesi Nelayan

Sumatra | 21 April 2023, 06:17 WIB
Polisi menangkap pelaku persekusi wanita pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Pesisir Selatan)

PESISIR SELATAN, KOMPAS.TV - Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, mengatakan tersangka pertama yang ditangkap berinisial AK.

AK, kata dia, ditangkap pada Kamis (20/4/2023) pagi sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.

Baca Juga: Dua Wanita Pemandu Lagu Dipersekusi Sekelompok Pemuda, Korban Diceburkan ke Laut

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara tersangka kedua berinisial E yang juga berprofesi sebagai nelayan memilih menyerahkan diri ke kantor polisi. 

"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," kata AKBP Novianto melalui keterangannya di Padang, Kamis (20/4). 

Selanjutnya, Kapolres Pesisir Selatan itu menuturkan, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kantongi Calon Tersangka, Polisi Beberkan Update Persekusi 2 Pemandu Lagu di Sumbar

Terpisah Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita pemandu lagu itu di air laut saat malam hari. 

Irjen Suharyono mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut sangat tidak terpuji. Menurutnya, kejadian seperti itu seharusnya tidak terjadi.

"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," ujar sambung Kapolda Sumbar.

 

Irjen Suharyono mengatakan, tindakan para pelaku menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di warung itu sangat tidak dibenarkan.

"Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.

Baca Juga: Sosok Perempuan Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Ternyata Bekas Pemandu Lagu

Lebih lanjut Kapolda Sumbar menjelaskan, proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat.

Tak hanya itu, kedua wanita itu bahkan ditelanjangi dan diceburkan ke laut. Tindakan warga melakukan demikian dipicu karena masih beroperasinya kafe tersebut saat bulan Ramadhan.

"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," tandas Kapolda.

Baca Juga: Viral 2 Pemandu Lagu Diceburkan ke Laut, Polisi Periksa 7 Orang Saksi!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU