> >

Pembunuhan Bos Hotel di Jakbar Direncanakan 2 Minggu, Awalnya hendak Dibunuh Pakai Racun Tikus

Jabodetabek | 20 April 2023, 17:19 WIB
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkapkan, tersangka FM (32) dan SDS (49) ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap atasan mereka yang berinisial NSB (63), pemilik hotel di Jakarta Barat atau Jakbar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, tepatnya pada awal April 2023.

Baca Juga: Kabur ke Banyuwangi, 2 ART Pembunuh Bos Hotel di Jakbar Ditangkap, Ini Kronologi dan Faktanya

Awalnya, kata Indrawienny, kedua tersangka ingin menggunakan racun tikus untuk membunuh atasan mereka, NSB. 

"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Namun, rencana itu batal karena menurut para tersangka, korban akan lebih cepat tewas jika pembunuhannya dilakukan menggunakan tali.

Indrawienny menuturkan, munculnya niat kedua tersangka membunuh korban NSB karena ingin menguasai salah satu harta benda milik korban. 

Berawal dari salah satu pelaku berinisial SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan yang dimiliki oleh korban. Lalu, pelaku lainnya berinisial FM merencanakan untuk membunuh korban. 

"Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh (korban), " ujar Indrawienny.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Hotel di Kebon Jeruk Akhirnya Ditangkap, Inisialnya F dan S

Selanjutnya, pada 10 April 2023, SDS diperintahkan FM untuk membeli lakban. Setelah itu, pada 11 April, para pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. 

Keesokan harinya atau pada 12 April, eksekusi terhadap korban dilakukan. Bermula pada saat korban menyuruh para pelaku untuk melakukan pekerjaan, namun para pelaku menolak.

"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku, lalu pelaku (membalas) mendorong korban sehingga terjatuh," katanya.

Pada saat korban terjatuh, lanjut Indrawienny, para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban.

"Setelah 15 menit melakukan penjeratan, korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Bos Hotel di Jakbar Dicari Polisi, 2 Mobil Mewah Raib, Korban Sempat Dibekap

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban, telepon seluler (ponsel) dan dua mobil bermerek Fortuner dan BMW yang dibawa lari ke arah Banten.

"Pada 13 April pukul 21.00, kami berhasil menemukan mobil korban di daerah Krojo, Banten, yaitu mobil BMW terparkir di dekat masjid," katanya.

Setelah itu, pada pukul 04.00 tanggal 14 April, tim Kepolisian berhasil menemukan kembali mobil Fortuner yang dititipkan di sebuah penitipan mobil.

Berbekal informasi yang menyebutkan kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, polisi lalu melakukan pengejaran.

"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.

Baca Juga: Sopir Fortuner Disebut Sengaja Masuk Jalur Kereta Api Ajak Penumpang Bunuh Diri: Supaya Mati Semua

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU