> >

Zulfikar SBY Ditetapkan Tersangka karena Beli Saham Persiraja Banda Aceh Pakai Cek Kosong

Sumatra | 19 April 2023, 12:34 WIB
Tim kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, mantan Presiden Persiraja memperlihatkan surat rekening koran cek pengalihan saham klub sepak bola Liga 2 tersebut di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA/HO/Ikhsanul Arusni Mulia)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh menetapkan Zulfikar SBY yang merupakan Presiden Persiraja Banda Aceh sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian saham klub berjuluk "Lantak Laju" itu.

"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Dampak Penghentian Liga 2, Izin Pemakaian Stadion Kandang Persiraja Dicabut

Adalah Nazaruddin Dek Gam, mantan pemilik Persiraja Banda Aceh yang melaporkan Presiden Persiraja saat ini, yaitu Zulfikar SBY ke pihak berwajib.

Nazaruddin melaporkan Zulfikar karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan berupa pembelian saham dengan cek kosong.

Kompol Fadillah menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan akan memanggil Zulfikar untuk menjalani pemeriksaan setelah Lebaran.

"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujar Kompol Fadillah.

Baca Juga: Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan Sumbar, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Zulfikar tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak lima saksi dari kedua pihak, baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.

"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan," ucap Fadillah.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU