20 Siswa SD di Aceh Utara Dilecehkan Guru, Pelaku Ancam Korban agar Tidak Melapor
Sumatra | 19 April 2023, 04:55 WIB"Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten,” lanjutnya.
Usai melecehkan siswa sendiri, pelaku M dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Baca Juga: WNI Ditangkap di AS atas Serangkaian Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV