> >

20 Siswa SD di Aceh Utara Dilecehkan Guru, Pelaku Ancam Korban agar Tidak Melapor

Sumatra | 19 April 2023, 04:55 WIB
Arsip. Anak-anak yang bermain di Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, 1 Januari 2020. Setidaknya 20 siswa sekolah dasar di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan sang guru sejak 2021 hingga Maret 2023. (Sumber: Zulkarnaini/Kompas.id)

"Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten,” lanjutnya.

Usai melecehkan siswa sendiri, pelaku M dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

Baca Juga: WNI Ditangkap di AS atas Serangkaian Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU