> >

Bima Lampung Diancam UU ITE, KSP Tegaskan Jokowi Sudah Minta Revisi Pasal Karet

Sumatra | 18 April 2023, 05:05 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Senin (17/4/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut disampaikan Joanes sehubungan pelaporan TikToker asal Lampung, Bima Yudho, terkait dugaan ujaran kebencian oleh pengacara lokal. Joanes pun menegaskan KSP mendukung kritik seperti yang diutarakan Bima.

"Dari KSP, atas perintah Pak Moeldoko itu sudah jelas. Apa pun, masyarakat memberikan masukan kritik itu dibuka seluas-luasnya. Kalau enggak ada masukan, kritik, semua dianggap baik-baik saja, itu akan ada persoalan,” kata Joanes dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Keluarga Bima Yudho Ungkap ‘Ancaman’ Gubernur Lampung: Beliau Ngomong Tetap akan Lanjutkan Kasus

Joanes menambahkan, sejak akhir 2021, Jokowi telah mengirimkan surat presiden ke DPR agar merevisi UU ITE, khususnya “pasal-pasal karet” yang dinilai mencederai demokrasi.

Joanes juga menyebut Jokowi telah meminta pedoman-pedoman untuk UU ITE supaya implementasinya menjadi jelas. Jokowi pun disebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan meningkatkan pengawasan atas implementasi UU ITE agar akuntabel dan berkeadilan.

"Puji Tuhan, November 2022 kemarin, supres presiden akhirnya dibacakan di rapat paripurna (DPR), dan pembahasan revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas,” kata Joanes.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa yang diharapkan masyarakat adalah pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. 

“Bukan lagi dibuat pedoman operasional (UU ITE), karena dari teksnya saja itu sudah sangat bermasalah, kata Usman.

Usman juga menyorot pengesahan RKUHP baru yang dinilai berpotensi menghambat suara-suara kritis. Ia mengkritik pemuatan pasal-pasal seperti penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, kekuasaan umum, dan makar yang rentan disalahgunakan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU