Kemenkumham Sumsel Usulkan 9.586 Narapidana dan Anak Didik Terima Remisi Idul Fitri 1444 H
Berita daerah | 17 April 2023, 09:56 WIBKakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Ilham.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 ini adalah sejumlah 16.058 dengan jumlah Narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang