Yana Mulyana Kena OTT KPK, Sekda Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung
Jawa barat | 15 April 2023, 15:57 WIB
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung usai Wali Kota Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) malam.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (15/4).
"Saya sudah konsultasi kepada Pak Mendagri. Untuk sementara, sesuai dengan aturan, plh-nya Pak Sekda (Kota Bandung), yaitu posisi tertinggi di birokrasi," kata Ridwan di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Sabtu, dikutip dari Antara.
"Ya, saya titip kepada seluruh kepala daerah di 27 kota/kabupaten untuk selalu mengedepankan integritas. Ingat niat kita dalam memimpin itu untuk melayani masyarakat, bukan lain-lainnya. Jadikan benteng integritas ini sebagai yang utama," tambahnya.
Baca Juga: Dicokok OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Harusnya Lepas Mudik Gratis Hari Ini
Kang Emil, sapaan Ridwan, mengaku sedih dan prihatin setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK.
"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin, sebagai mantan Wali Kota Bandung, saya sangat sedih, susah diceritakan perasaannya saat ini," kata dia.
"Sebagai kedinasan, sangat prihatin. Sebagai pribadi yang dahulu ngurusin Kota Bandung reformasi segala rupa, urusin Bandung ini. Tadi saya ke sana," ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin
Seperti diketahui, Yana Mulyana terjaring OTT KPK pada Jumat malam. Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari Jumat siang hingga malam.
"Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, Wali Kota Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.
"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," katanya.
Penyidik lembaga antirasuah selanjutnya akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT dalam tempo 1x24 jam.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara