Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22, Belasan Diperkosa
Jawa tengah dan diy | 15 April 2023, 14:12 WIBMenurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, terduga pelaku memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes sebelum melakukan aksinya.
Kemudian ia merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah, dan berpura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Wildan mencabuli para santriwatinya.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya, dikutip dari TribunPantura.com.
Baca Juga: Modus Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Belasan Santri: Janjikan Korban Dapat 'Karomah'
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com