Wali Kota Surabaya Minta Mobil Dinas Diparkir di Balai Kota agar Tak Dipakai saat Libur Lebaran
Jawa timur | 15 April 2023, 13:35 WIBInspektur Pemkot Surabaya Rachmat Basari mengatakan jika ditemukan ada kendaraan pelat merah yang digunakan selain untuk keperluan dinas, akan ada sanksi sesuai tingkatan.
"Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik, jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," katanya.
Ia mengatakan setiap kendaraan dinas ada penanggung jawab masing-masing, sehingga tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.
"Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," ujar Basari.
Baca Juga: Prediksi Beda Hari Lebaran 2023 NU dan Muhammadiyah, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara