> >

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna, Gunakan Modus Baru

Sumatra | 10 April 2023, 15:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing di perairan Indonesia. (Sumber: Antara)

BATAM, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi.

Keenam kapal itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh KP. Orca 01 dan KP. Orca.

Baca Juga: KKP Ancang-Ancang Hadapi Ancaman Resesi untuk Sektor Perikanan

"Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," jelas Adin dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin (10/4/2023).

Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Lima kapal ikan berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08, dan FB. MISHRAY.

Sementara, kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Detik-Detik Saat Kapal Penjaga Pantai Taiwan Peringatkan Kapal Militer China

Modus baru penangkap ikan ilegal

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU