1.163 Pekerja Pabrik Garmen di Tangerang Kena PHK di Bulan Ramadan
Jabodetabek | 4 April 2023, 21:40 WIB"Di mana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan Yang diatur dalam PP, Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK," ungkapnya.
Baca Juga: Meta Induk Facebook Ungkap Rencana Bakal PHK 10 Ribu Karyawan
Gelombang PHK di perusahaan ini, kata Desyanti, bukan pertama kali terjadi di Kabupaten Tangerang.
Sejak tahun lalu, menurutnya sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.
"Kalau tahun 2022 ada tiga perusahaan berdasarkan laporan PHK. Dan jumlah dampaknya 11.769 pekerja. Kalau di tahun 2023 ini kalau tidak salah ada 2.139 orang pekerja di PHK," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara