Kemenkumham Sumsel Terus Dorong Peningkatan Peran Perancang Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Berita daerah | 4 April 2023, 16:54 WIBDikatakan Ilham, keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan “Baik raperda inisiatif Kepala Daerah maupun DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan HAM di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kakanwil Ilham Djaya mengungkapkan "Untuk menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik, perlu juga adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG mengatakan berterimakasih atas pencerahan yang disampaikan Kakanwil, menurutnya pihaknya baru mengetahui dan menyatakan siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah Zainul Arifin, JFT Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, wakil ketua DPRD Kabupaten PALI, Irwan, Asisten I Pemkab PALI, Andreas Fajar, Perwakilan Bappeda kabupaten Pali, dan Anggota DPRD Kabupaten PALI.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang