Polres Bogor Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Simak Syarat dan Rute Perjalanannya
Jabodetabek | 2 April 2023, 14:35 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Bogor membuka program mudik gratis Lebaran 2023.
Mudik dalam momen Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini akan dibuka mulai Senin (3/4/2023).
Mudik gratis Polres Bogor ini akan menyediakan bus yang mengantarkan pemudik dari Bogor ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, termasuk Tegal dan Cilacap.
Syarat pendaftaran mudik gratis Polres Bogor
"Syarat pendaftaran fotocopy Kartu Keluarga dan KTP," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana dilansir dari Tribunnews, Minggu (2/4/2023).
Calon peserta perlu membawa fotokopi KK dan KTP ke Ruang Satlantas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Layanan pendaftaran dibuka setiap Senin sampai Jumat pada 3-16 April 2023.
Baca Juga: PT PLN Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk 10 Ribu Peserta, Simak Syarat Pendaftarannya
Rute Perjalanan Mudik Gratis
Peserta mudik gratis Polres Bogor nantinya perlu berkumpul di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor tanggal 18 April 2023 pukul 07.00 WIB.
Rute yang disediakan, yakni Cirebon-Brebes-Tegal serta rute Garut-Tasik-Cilacap.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait program mudik gratis ini, Anda bisa menghubungi nomor Polres Bogor di 0813 8869 9940.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menggelar mudik gratis Lebaran 2023.
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Mudik Gratis Kereta untuk Warga Jawa Tengah di Jabodetabek
Penduduk Jawa Tengah yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berkesempatan mengikuti mudik gratis menggunakan kereta api yang disediakan Pemprov Jateng.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menamai program mudik gratis Lebaran itu dengan nama ‘Mudik Gratis Kereta Bantuan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023’.
Pendaftaran mudik gratis itu dibuka pada tanggal 27 Maret 2023 secara online atau dalam jaringan (daring) melalui link pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.
Pendaftar yang merupakan satu keluarga dapat mendaftar secara kelompok, dengan jumlah maksimal anggota keluarga sebanyak empat orang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews