Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap, Motif Pencurian untuk Bayar Utang dan Tebus Gadai
Jawa barat | 29 Maret 2023, 12:05 WIBKusworo mengungkapkan A belum sempat mengambil barang karena keburu ketakutan aksinya ketahuan.
"Barang yang diambil belum sempat, karena ada perlawanan, dan warga baru datang," kata Kusworo.
A beraksi untuk tebus ponsel keponakannya
Kusworo menyatakan A melakukan aksinya di waktu siang hari karena ingin segera menebus ponsel yang telah digadainya untuk membayar utang sebesar Rp7-8 juta.
Diketahui A dua kali menggadai ponsel untuk membayar utang, tetapi belum mencukupi.
Baca Juga: Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Depan Rumah, Pelaku 1 Orang Diduga Sudah Buntuti Korban
"A sudah menggadaikan ponselnya untuk (membayar) utang, tetapi masih kurang. Dia kemudian menggadaikan ponsel milik keponakannya, dapat Rp3,5 juta, juga masih kurang," tuturnya.
A nekat melakukan tindakan pencurian karena mengaku belum izin dengan keponakannya saat menggadaikan ponselnya.
"Niatnya melakukan pencurian adalah untuk menebus ponsel keponakannya yang digadaikan," tutur Kusworo.
Polisi temukan jejak A lewat motor dan baju
Kusworo mengatakan untuk menemukan A, pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengendus A melalui motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Rupanya motor itu milik adik iparnya.
Saat ditemui di lokasi, istrinya mengatakan tersangka sempat pulang pada 19.00 WIB dengan baju berlumuran darah.
Baca Juga: Kronologi Mantan Ketua KY Dibacok, Berawal Korban Keluar Rumah dan Dibuntuti Pelaku
"Baju berlumuran darah tersebut kami sita dan kami cocokkan dengan darah korban. Kemudian kami melakukan pengejaran pada tersangka," kata Kusworo.
Kepolisian kemudian mengamankan A, pada 22.30 WIB, beserta barang buktinya, sepeda motor, di Mekarwangi, Bandung, Jawa Barat.
"Kami kaitkan dengan alat bukti di TKP, bahwa tersangka ini, motifnya adalah melakukan pencurian dengan senjata tajam," tutur Kusworo.
Kepolisian mengenakan pasal berlapis terhadap; penyerang Jaja Ahmad Jayus ini.
Pertama Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian dilapisi dengan penganiayaan, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kusworo.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV