> >

Ledakan Mercon di Magelang Rusak 11 Rumah, Sebabkan Korban Meninggal dan Luka-luka

Jawa tengah dan diy | 27 Maret 2023, 14:53 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau TKP ledakan mercon di Magelang, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). (Sumber: Kompas TV/tangkapan layar)

Masyarakat yang melanggar, kata dia, dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," tegasnya.

Baca Juga: 4 Tewas dan Rumah Rusak Akibat Ledakan di Blitar, Warga: Tiap Tahun Jelang Puasa Bikin Mercon

Ia juga menerangkan, jajaran Ditreskrimum dan Seluruh polres sudah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan penindakan.

“Pada Jumat (24/3/2023) lalu, Polres Banyumas mengamankan satu truk box berisi 7000 petasan. Dua pelaku diamankan. Sementara Polres Klaten juga mengamankan 25.500 petasan cabe dan sudah ditetapkan satu tersangka,” terangnya

“Penindakan juga dilakukan polres-polres lain. Seperti Polres Batang yang berhasil mengamankan 2800 petasan, polres Demak mengamankan 45 kg bahan petasan, Polres Kudus mengamankan 15 kg bahan, dan juga Polres Brebes,” imbuhnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU