Pemkot Semarang saat Ramadan: Larang Bagi-Bagi Takjil di Jalanan dan Batasi Jam Buka Tempat Hiburan
Berita daerah | 22 Maret 2023, 12:30 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil untuk berbuka puasa maupun sahur bersama di jalanan.
Hal itu karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Sudah ada perwalnya (peraturan wali kota, red.), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Rabu (22/3/2023). Dikutip dari Antara.
Sebagai gantinya, Pemkot Semarang akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kami mengimbau pada saat buka atau sahur (bareng), kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak," kata Ita, sapaan akrab Hevearita.
Adapun rencana titik-titik yang disiapkan seperti, di balai kota dan mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya).
Baca Juga: Harga Telur dan Beras di Semarang Naik
“Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut," katanya.
Adapun, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023.
Tetap sesuai prokes
Di samping itu, Ita menjelaskan, seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa tahun ini bisa dilakukan masyarakat tanpa ada pembatasan sebagaimana saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed Solo akan Bagikan 4.000 Takjil per Hari, Menag: Pihak UEA yang Nanggung
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.
"Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, mushalla, langgar," katanya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara