> >

Sedang Pulas saat Tertangkap, Polisi Sebut Tersangka Mutilasi di Sleman Kenal Korban sejak 2022

Kriminal | 21 Maret 2023, 22:12 WIB
Kombes Nuredy Irwansyah di Kompas Malam, Selasa (21/3/2023) menyebut tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (34) di Kabupaten Sleman, ditangkap saat tidur pulas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SLEMAN, KOMPAS.TV – Tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap A (34)di Padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, ditangkap saat tidur pulas.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

Menurutnya, tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas di tempat persembunyiannya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

“Pada saat proses penangkapannya tidak ada perlawanan sama sekali, karena yang bersangkutan ketika digerebek oleh anggota, dalam keadaan tertidur pulas di salah satu sudut ruangan di rumah tersebut,” jelasnya dalam Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Terduga Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Ditangkap di Temanggung

Saat ini, kata Nuredy, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Nuredy menambahkan, pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dapat diselesaikan malam ini.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan teman-teman penyidik juga secara simultan melaksanakan pemeriksaan, insyaallah malam ini kita upayakan selesai semua, sehingga besok bisa kita publish ke publik,” paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Nuredy, tersangka memutilasi korban untuk menghilangkan jejak.

Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.

Saat ditanya, apakah pelaku dan korban sudah saling mengenal, ia menyebut keduanya sudah mempunyai hubungan sejak November 2022.

“Antara pelaku dan korban itu sudah mempunyai hubungan itu sekitar bulan November 2022 dan sudah pernah bertemu.”

“Terkait dengan hubungannya, masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ayah Wanita Korban Mutilasi di Sleman Sebut Anaknya Berencana Menikah Tahun Ini

Diketahui, mayat seorang perempuan ditemukan di sebuah wisma penginapan di padukuhan Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Minggu (19/3/2023) malam.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa bagian tubuh terpotong menjadi sejumlah bagian.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU