> >

Bekuk Anggota BIN Gadungan, Polisi Temukan 4 Senjata Api dan Amunisi saat Geledah Rumah Pelaku

Kriminal | 21 Maret 2023, 17:50 WIB
Polrestabes Palembang menggelar konferensi pers penangkapan anggota BIN gadungan yang miliki 4 senjata api rakitan, Selasa (21/3/2023). (Sumber: Polrestabes Palembang via Kompas.com)

PALEMBANG, KOMPAS.TV  - Polisi menangkap seorang pria bernama Jaka Saputra (31) yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Inspektur Satu (Iptu), dan menemukan empat senjata api saat menggeledah rumahnya.

Penggeledahan rumah Jaka di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1, dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Polisi mendapatkan empat unit senjata api rakitan jenis FN milik pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menyita empat senpi rakitan jenis FN, mereka juga mendapatkan 64 amunisi aktif.

Polisi juga menemukan beberapa alat untuk membuat senjata api rakitan di rumah tersangka.

Baca Juga: Tips buat Para Gadis agar Tak Tertipu TNI Gadungan, Kapuspen TNI Imbau Curigai Hal Ini

“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Selasa (21/3/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut Ngajib, berdasarkan keterangan tersangka, Jaka sengaja mengaku sebagai anggota BIN untuk bisa mendekati perempuan.  

Bahkan, para tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka juga sempat  mengenakan seragam dinas Polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.  

Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.

Baca Juga: 6 Polisi Gadungan Ditangkap, Pelaku Kuras Tabungan Korban Hingga Rp 43 Juta!

Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

 

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU