Modus Calo Bintara Polri: Pak, Anaknya Lulus, Bapak Mau Kasih Berapa?
Peristiwa | 20 Maret 2023, 22:35 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan modus yang dilakukan oleh anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Iqbal menjelaskan, anggota polisi yang menjadi calo itu memiliki daftar nomor telepon para orang tua calon taruna. Ketika calon taruna dinyatakan lulus, maka para calo pun menagih uang.
“Mereka punya daftar nomor telepon. Karena memang salah satunya dari mereka sudah tahu nomor-nomor telepon orang tua yang bersangkutan. Setelah lulus mereka ditelepon, ‘Pak, anaknya lulus, Bapak mau kasih berapa?',” ungkap Iqbal, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: 5 Anggota Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Resmi Dipecat, Terungkap Terima Uang Rp9 Miliar
Iqbal mengumpamakan aksi anggota polisi yang jadi calo itu bak “menembak di atas kuda”. Artinya, anggota polisi tidak melakukan apa pun atas kelulusan calon taruna tersebut.
“Padahal itu tidak memengaruhi hasil dari pengumuman yang dilakukan oleh personel. Jadi mereka hanya mengira-ngira, begitu lulus, mereka ditelepon satu-satu,” jelas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan nominal uang yang diminta oleh calo ini yang bervariasi, ada yang meminta Rp250 juta, ada pula Rp300 juta.
Akumulasi total uang yang didapatkan calo dari puluhan korban mencapai Rp9 miliar. Saat ini, uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca Juga: 5 Anggota Polda Jateng Dipecat secara Tak Terhormat Akibat Lakukan Pungli Calon Bintara 2022!
Diberitakan sebelumnya, lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah telah resmi dipecat per Senin (20/3/2023). Kelima anggota polisi tersebut, di antaranya berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman ringan dan sempat lolos dari hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan PTDH untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV