P2G: Ada Dugaan Intervensi Disdik Jabar soal Pemecatan Sabil Fadhilah yang Kritik Ridwan Kamil
Peristiwa | 16 Maret 2023, 22:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menduga ada intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah (34), guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Cirebon, yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Instagram.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai pihak yayasan atau sekolah tidak bisa melakukan pemecatan langsung jika pelanggaran yang dilakukan masuk ke dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Dia menyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebelum diberhentikan, guru yang diduga melanggar kode etik harus diberi kesempatan untuk membela diri.
Pembelaan ini dilakukan dalam sidang kode etik di majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Usai Beri Kritikan, Ridwan Kamil: Itu di Luar Kewenangan Saya
Namun dalam kasus Sabil, pihak yayasan langsung melakukan pemberhentian sepihak. Anehnya, dalam pertimbangan pemecatan, pihak yayasan menilai Sabil melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Sejatinya, kata Satriwan, Sabil mengikuti sidang kode etik yang digelar majelis atau dewan kehormatan organisasi profesi guru.
Kemudian di sidang tersebut harus dijabarkan juga kata "Maneh" dalam komentar Sabil apakah termasuk unsur tidak sopan atau tidak, mengingat keragaman bahasa Sunda di setiap tempat berbeda.
"Tapi ini kan belum ada makanya kami menyesalkan. Ada dugaan intervensi dari Dinas Pendidikan Pemprov Jabar dalam hal ini," ujar Satriwan dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Penjelasan Guru Honorer Cirebon Kenapa Menggunakan Kata Maneh: Kang Ridwan Kamil Itu Someah
Lebih lanjut Satriwan menjelaskan, dugaan intervensi Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilihat dari direct message (DM) atau pesan langsung dari Instagram Ridwan Kamil ke Instagram sekolah tempat Sabil bekerja.
Menurutnya, dari pesan langsung tersebut pastinya pihak sekolah atau yayasan merasa sungkan untuk tidak melakukan tindakan terhadap Sabil.
Alhasil, tindakan yang dilakukan sekolah adalah pemberhentian tanpa ada klarifikasi dari guru yang diduga melanggar kode etik profesi.
Selain itu, menurut penjelasan Sabil di media, pihak yayasan atau sekolah mendapat perintah dari Kantor Cabang Disdik (KCD) Wilayah 10 Jawa Barat untuk mengeluarkan guru yang mempertanyakan posisi Ridwan di Instagram.
Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Pasca Kritik Ridwan Kamil, Wakepsek: Puncak dari Beberapa Teguran
"Kami tidak ingin ini jadi preseden buruk di suatu hari nanti ada guru kritis atau guru yang mengkritik pejabat lalu atas nama menjaga marwah pejabat tersebut, lalu ada intervensi dari Dinas Pendidikan, atau ke suku dinas atau ke KCD hingga ke sekolah hingga dipecat," ujar Satriwan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV