> >

Pencuri di Semarang Janjikan Rp50 Juta dan Minta Korban Tabur Garam, Malah Gondol Uang dan Handphone

Kriminal | 11 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi. Seorang pencuri di Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan aksinya dengan modus akan meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada korbannya. (Sumber: Kompas.com/The Digital Way)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Seorang pencuri di Kalicari, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan aksinya dengan modus akan meminjamkan uang sebesar Rp50 juta kepada korbannya.

Pencuri tersebut bernama Kekes Kristanto (49). Sedangkan korbannya, Sumardi (68), warga Kalicari, Pedurungan, Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat (10/3/2023), menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Donny menuturkan, awalnya pelaku menawarkan pinjaman utang Rp50 juta yang pembayarannya dapat diangsur dengan angsuran bebas.

Baca Juga: Penanganan Stunting Kota Semarang Jadi Rujukan

Namun, pelaku mengatakan harus ada uang yang dibayarkan setiap bulan dengan jangka waktu tidak terbatas.

“Korban tergiur rayuan pelaku karena rencananya pinjaman akan digunakan untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong,” kata Donny dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, dikutip Kompas.com.

Saat itu, kata dia, pelaku juga meminta korban untuk menaburkan garam di sekitar rumahnya agar rezeki lancar.

Ketika korban mengambil garam di dapur, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil dompet berisi uang Rp7 juta dan satu handphone.

“Pelaku menawari korban untuk menyebar garam di jalan agar usahanya bisa laris dan lancar,” terang Donny.

Korban sempat berniat memberikan uang, namun pelaku berlagak menolak uang tersebut.

Uang itu kemudian disimpan kembali oleh korban di sebuah dompet dan diletakkan di depan televisi di ruang tamu.

“Setelah berhasil mengelabui korban dengan cara menyuruh menyebar garam di jalan, pelaku mengambil dompet dan HP korban lalu pergi meninggalkan rumahnya,” ungkap Donny.

Saat awak media menanyakan alasan pelaku menyuruh korban menaburkan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.

Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pencurian Data Pribadi

“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes.

Polisi membekuk pelaku pada 14 Februari lalu di Hotel Griya Tentrem, tanpa perlawanan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU