> >

Kronologi Polisi Aniaya Mantan Kekasih sampai Berlumur Darah, Berawal Pacar Pelaku Video Call

Kriminal | 10 Maret 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisial SHM melaporkan anggota polisi Briptu MF ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Perempuan berusia 27 tahun itu melaporkan Briptu MF karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah hotel yang berada di Bandung.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Benarkan Anak Buahnya Aniaya Wanita hingga Berlumur Darah: Sudah Diperiksa Propam

Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya SHM itu terjadi pada Minggu (5/3/2023) siang.

Kronologinya, kata Chandra, berawal ketika Briptu MF tengah berada di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung, menghubungi korban SHM yang merupakan mantan pacarnya.

"Klien kami ini statusnya mantan pacar dari Briptu MF," kata Chandra di Bandung, Kamis (9/3/2023).

Pada saat itu, Chandra melanjutkan, Briptu MF meminta korban SHM untuk menyusul menghampiri pelaku di klub malam tersebut pada Minggu dini hari.

Setelah selesai di klub malam, lanjut Chandra, pelaku Briptu MF dan korban SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. 

Baca Juga: Buat Keributan Saat Menagih Hutang pada Keluarganya, Seorang Polisi Aniaya 2 Warga di Pekalongan!

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, terjadilah insiden penganiayaan terhadap korban SHM oleh pelaku Briptu MF di hotel tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU