Polres Metro Jaksel Selidiki Kasus Pengemudi Pajero yang Onani, Ini Aspek yang Dilanggar
Hukum | 9 Maret 2023, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang melakukan onani di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, masih dilakukan pendalaman dengan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, kemarin telah mendatangi TKP, interogasi saksi, dan mendapat bukti petunjuk rekaman HP yang tersebar di Instagram.
Disebutkan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AN yang berprofesi sebagai sopir.
“Saat ini pendalaman apakah perbuatan sopir inisial AN yang berada di dalam mobil tersebut dapat memenuhi unsur pornografi,” terangnya saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Adapun unsur pornografi yang dimaksud merujuk pada Pasal 36 Jo 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.
“Atau Pasal 281 KUHP tentang mempertontonkan diri sendiri di muka umum atau kejahatan terhadap kesopanan yang ancaman hukuman 2 Tahun 6 bulan,” jelas Nurma.
Baca Juga: Titik Terang Soal Identitas Pengemudi Pajero yang Onani di Bawah JPO Setiabudi
Sementara itu, penyelidik Polsek Setiabudi telah mengumpulkan bukti-bukti berupa hanphone berisi rekaman dan mobil Pajero Sport.
Nurma juga menyebutkan, ada empat orang saksi telah dimintai keterangan, yaitu pemilik mobil beinisial E, orang yang mengambil video berinisial J, orang yang melihat di Instagram, serta sopir inisial AN masih di Polsek
Status AN yang masih diperiksa di Polsek Setiabudi adalah masih sebagai saksi. Namun demikian, Nurma belum bisa memastikan apakah AN benar-benar melakukan onani dengan menghadapkan wajahnya ke arah pejalan kaki atau melihat HP.
Pengemudi Pajero Onani
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV