> >

Usaha Fotokopi di Madiun Raup Puluhan Juta dari Bisnis Cetak SIM Palsu, Sedia Juga Buat Ijazah Palsu

Hukum | 7 Maret 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi SIM. (Sumber: Kompas.com)

Saat diperiksa, Danang mengatakan pelaku JR mengaku membuat SIM palsu menyasar para sopir di pertambangan.

"Jadi tersangka ini mengaku membuat SIM palsu untuk membantu warga yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan," ujar Danang.

Untuk membuat SIM palsu tersebut, pelaku JR mematok tarif mulai Rp150.000 hingga Rp400.000. Adapun konsumen yang hendak dibuatkan SIM palsu, cukup menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.

Menurut Danang, pelaku JR tidak hanya menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu saja. Tetapi, ia juga menerima tawaran jasa membuat dan mencetak ijazah palsu.

Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi

Selain mengamankan sebanyak 15 lembar SIM B II Umum palsu, Danang menyebut, polisi juga mengamankan satu unit komputer dan dua unit printer EPSON. Juga, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.

Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Hoaks, Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU