Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Usai Viralkan Tagar #percumalaporpolisi soal Kematian Kakaknya
Hukum | 7 Maret 2023, 09:21 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang istri polisi bernama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka terhadap Ernawati itu dilakukan usai yang bersangkutan mengunggah status dengan membuat tagar #percumalaporpolisi terkait kasus kematian kakaknya.
Baca Juga: Viral Istri Polisi di NTT Nangis Minta Bantuan Kapolri, Anaknya Tak Sekolah dan Rumah Disita
Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ernawati membuat konten Tiktok yang menyudutkan polisi atas kematian kakaknya, Kaharuddin.
Tak hanya itu, kata Helmi, Ernawati bahkan turut membuat tagar #percumalaporpolisi karena kasus kematian kakaknya itu. Belakangan, konten yang diunggah Ernawati itu pun akhirnya viral di media sosial.
"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (Tiktok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Helmi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (7/3/2023).
Adapun postingan itu, kata Helmi, Ernawati menuliskan narasi bahwa kakaknya Kaharudin meninggal karena disiksa oleh anggota Polres Sinjai.
"Ini para jagoan polres sinjai, karena abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh," tutur Helmi menirukan narasi unggahan Ernawati.
Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Berprofesi Dokter hingga Istri Polisi Tertipu Arisan Online, Rugi Capai Rp600 Juta
Helmi mengatakan Ernawati sempat membuat laporan polisi pada Februari 2020 terkait dugaan pembunuhan atas kematian kakaknya Kaharuddin.
"Setelah itu, dilakukanlah langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda Sulsel," ucap Helmi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com