Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
Kriminal | 23 Februari 2023, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan salah satu debt collector atau penagih utang yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi adalah seorang residivis.
Hengki mengatakan debt collector yang dalam video Clara Shinta terlihat memakai baju garis-garis biru itu bernama Erik Johnson Saputra Simangunsong.
“Yang pertama Erik Johnson Saputra Simangunsong, kalau di video yang garis-garis biru, ternyata yang bersangkutan ini residivis di Banyumas, kasus penganiayaan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Tak Lagi Garang, Ini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Hengky menerangkan aksi perampasan mobil tersebut dilakukan oleh tujuh debt collector. Tiga di antaranya telah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pencarian.
Empat debt collector tersebut, yakni Erik dan tiga orang lainnya berinisial BL, JM, dan CH.
Hengky mengatakan, pihaknya akan memasukkan empat debt collector tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau terhadap orang-orang ini agar segera menyerahkan diri, karena kami akan melakukan pencarian terus. Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah selebgram Clara Shinta mengunggah video yang menampilkan rumahnya digeruduk komplotan debt collector yang ingin merampas mobilnya secara paksa.
Baca Juga: Soal Aksi Premanisme Debt Collector, Kapolda Metro Jaya: Orang-Orang Itu akan Berhadapan dengan Saya
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV