Polisi yang Diduga Bekingi Pengedar Narkoba di Toraja Ditahan, Terima Uang Setoran Sejak 2022
Hukum | 22 Februari 2023, 14:55 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pengakuan seorang pengedar narkoba di Tana Toraja yang menyatakan dibekingi polisi dalam melakukan aktivitasnya mengedarkan sabu.
Polisi yang membekingi pengedar narkoba itu diduga anggota polisi berinisial G yang berdinas di Polres Toraja Utara.
Baca Juga: Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi, Mabes Polri Bereaksi Keras Perintahkan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan, terduga pelaku G sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel.
Saat ini, G telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran membekingi pengedar narkoba.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Komang saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023) dikutip dari Antara.
Komang menjelaskan penahanan anggota polisi berinisial G ini dilakukan menindaklanjuti pengakuan tersangka kasus narkoba berinisial R.
Diketahui, dalam pengakuannya R mengatakan berani mengedarkan narkoba karena dibekingi oleh aparat kepolisian yang berdinas di polres.
Baca Juga: Hari Bahagia Jadi Tegang, Tersangka Pengedar Narkoba di Probolinggo Dibekuk dalam Resepsi Pernikahan
Pernyataan tersangka R itu kemudian terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga akhirnya viral di media sosial
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV