WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan Imigrasi Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Peristiwa | 18 Februari 2023, 16:41 WIB"Selama proses penyidikan berlangsung, kita akan titipkan di Lapas Nunukan.”
“Terus terang saja, dia sudah dua kali kabur, sehingga butuh penjagaan ketat dan pengawasan melekat," imbuhnya.
Saat mengorek keterangan dari H mengenai alasan ia selalu kabur dari tahanan dan tujuan sebenarnya di Nunukan, petugas masih mendapat kesulitan.
Tiga nomor telepon yang sempat dihubungi H, juga menjadi materi penyidikan petugas.
"H disangkakan pasal 120 dan/atau 134 UU Imigrasi," kata Rian.
Sebelumnya, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu, 18 Januari 2023.
Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.
Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A, yang diduga kuat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keterangan sementara yang diperoleh petugas Imigrasi, A diculik R di Pakistan, dengan cara memberi minuman yang membuat korbannya pingsan dalam waktu lama.
Baca Juga: Pemburu Burung di Nunukan Temukan Mayat yang Hangus Terbakar, Kuku Kakinya Berkuteks
Saat itulah, si gadis dibawa terbang menuju Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tawau, Malaysia.
H diduga merupakan otak dari aksi tersebut, dan berencana menjadikan A sebagai istri ketiganya, serta berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.
Sejauh ini, Imigrasi Nunukan sedang menunggu konfirmasi status kewarganegaraan H dan R.
Disebutkan Rian, H memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com