Setelah 4 Tahun Memendam Rasa Takut, Anak Tiri Ungkap Aksi Pemerkosaan Ayah di Sleman
Kriminal | 16 Februari 2023, 17:10 WIBIbu kandung korban sepulang ke rumah curiga dengan adanya bekas merah di leher korban. "Ibu korban menanyakan, dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," terang Iptu M. Safiudin.
"Peristiwa terjadi kurang lebih pukul 05.00 WIB di suatu tempat di wilayah Kabupaten Sleman," sebut Safiudin.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perkosa 2 Anak Tiri Sejak Tahun 2017 karena Istri Selingkuh, Pelaku: Main Sampai Luar Kota
Kondisi korban
Korban saat ini masih mendapat pendampingan jaringan Rifka Annisa di rumah aman. "Kondisi korban yang tadinya bingung, ketakutan," kata Rifka. "Sekarang sudah cukup stabil, lebih tenang karena selain mendapatkan pemulihan kondisi psikologisnya, juga mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait hak-haknya, termasuk informasi proses hukum itu sendiri."
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV