> >

Rumah Singgah Soekarno di Padang Dibongkar, Saksi Bisu Pembuangan sang Proklamator

Peristiwa | 15 Februari 2023, 12:19 WIB
Bekas rumah Ema Idham yang pernah ditempati Soekarno kini rata dengan tanah, Selasa (14/2/2023). (Sumber:Kompas.id/Yola Sastra)

Menurut Suryadi, sebelumnya rumah itu pernah dimiliki oleh Fauzi Bahar, mantan Wali Kota Padang. Selanjutnya, rumah dijual ke seseorang, lalu dijual kembali ke seorang pengusaha air minum kemasan di Kota Padang yang merupakan pemilik saat ini.

Sebenarnya rumah ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Itu berarti, rumah tersebut seharusnya tidak bisa dibongkar. 

Hal itu diperkuat oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar Undri, yang  mengatakan Rumah Ema Idham telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

”(Cagar budaya itu merupakan) tugas dan wewenang Pemkot Padang, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.

Baca Juga: Artefak dan Cagar Budaya Temuan MRT Jakarta akan Dipamerkan di Museum, Sebagian Jadi Konstruksi MRT

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengaku sudah mendapat informasi soal bersejarah itu sudah dibongkar. Namun, ia belum tahu apakah pembongkaran itu sesuai aturan atau tidak.

”Saya belum dapat informasi. Kemarin memang sudah dibongkar, tetapi belum bisa saya memberikan apa (keterangan) lagi. Saya masih di Jakarta,” kata Yopi.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU