> >

GR Pengemudi Fortuner yang Rusak Taksi Online Jadi Tersangka, Ditahan Polres Jaksel

Kriminal | 14 Februari 2023, 00:33 WIB
GR, pengendara Fortuner yang merusak mobil Brio milik sopir taksi online di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, hadir di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - GR (24), pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio milik seorang sopir taksi online di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam menyebut tersangka dijerat pasal tentang perusakan dan ancaman kekerasan.

GR disebut telah menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana kepada polisi.

Barang bukti yang ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, adalah sebilah pedang anggar dan sebuah airsoft gun.

Di hadapan awak media, GR mengaku telah meminta maaf kepada AW, pengemudi taksi online yang mobilnya dirusak. Ia juga minta maaf kepada keluarganya sendiri serta masyarakat umum.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral, saya hanya terpancing emosi. Saya sudah minta maaf secara langsung kepada Pak AW,” kata GR di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Orang Lain, Mahfud MD: Seperti Filem Gangster

Kombes Ady menyebut GR akan ditahan polisi guna penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 406 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan agar dilakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, maka, mengedepankan azas ketaatan pada SOP, proporsionalitas dalam proses penyidikan, kami mempersangkakan perbuatan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP," kata Kombes Ady.

Video insiden perusakan dan pengancaman oleh GR yang mengendarai Fortuner di Jalan Senopati sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Alasan Pengendara Fortuner Sering Disebut Arogan, Ini Penjelasan Ahli

Kronologi Versi Korban

Seperti dilansir Kompas.com, korban bernama Ari Widianto (38) menjelaskan, perusakan bermula saat dirinya membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8 di Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

Sesampainya di pintu gerbang gedung tersebut, ia mengaku kendaraannya diadang oleh sebuah mobil Fortuner.

"Saya bawa penumpang, saya pengemudi taksi online. Keluar dari pintu keluar parkiran, mobil saya diadang oleh Fortuner, saya pas itu belum lihat pelatnya," ucap Ari dalam sebuah video, dikutip Kompas.com.

Ia kemudian menyalakan lampu dim atau lampu jauh ke arah mobil tersebut. Saat menyalakan lampu kedua, pengendara Fortuner belum melajukan kendaraannya.

Mobil Fortuner baru memberikan jalan usai Ari menyalakan lampu dim keempat. Namun, pengendara Fortuner malah mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya.

"Lampu keempat (menyalakan lampu dim), baru dia minggir. kemudian, sambil membuka kaca, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya," ungkap Ari.

Baca Juga: Polda Metro Buka Suara soal Peristiwa Pengendara Fortuner Rusak Mobil Taksi Online di Senopati

Dia kemudian bertanya kepada pengendara tersebut kenapa ia marah-marah. Ari lantas meninggalkan lokasi tersebut ke arah Mampang, Jakarta Selatan.

Sementara pengemudi Fortuner pergi ke arah Antasari, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, masih di Jalan Senopati, pengemudi Fortuner itu menghampiri Ari. Mobilnya kembali diadang oleh pengemudi Fortuner tersebut.

Saat itu, menurut penuturan Ari, pengemudi Fortuner turun dari kendaraannya sembari membawa airsoft gun.

Pengemudi Fortuner lalu disebut memukul kaca mobil Ari di bagian kanan dan kiri dengan senjata tersebut.

"Pengemudi Fortuner turun, membawa airsoft gun, memukul kaca penumpang kiri dan depan," ucap dia.

Tak berhenti di situ, kata Ari, pengemudi Fortuner kembali ke kendaraannya dan mengambil sebilah pedang samurai. Dengan pedang tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak mobil Ari di bagian kaca depan dan kap mobil.

"Tidak puas oleh pengrusakan tersebut, pengemudi kembali ke mobil, kemudian mobil saya dua kali ditabrak dari samping sebelah kanan (sebanyak) dua kali," tutur Ari.

Kejadian itu kemudian ia laporkan kepada Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut bernomor STTLP/B/492/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU