Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan lewat Sistem Keadilan Restoratif
Peristiwa | 13 Februari 2023, 22:52 WIBDN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Baca Juga: Sedih, Jari Bayi yang Tergunting Perawat di Palembang Gagal Tersambung!
Seperti dilansir Kompas.com, dari hasil gelar perkara ketahui bahwa DN sudah diperingatkan oleh orang tua korban untuk berhati-hati saat membetulkan selang infus yang berada di tangan bayi berinisial AR.
Namun, DN tak mendengarkan imbauan itu sehingga lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Ketika membuka perban dengan gunting, DN juga menggunting kelingking tangan AR.
"DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan," tutur Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.
Kasus jari kelingking tangan bayi berusia 8 bulan berinisial AR yang terpotong, sempat ramai di media sosial.
Kasus ini juga menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris. Ibu kandung AR, Sri, meminta bantuan lewat Instagram Hotman Paris.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara, Kompas.com