> >

Mulai 12 Februari 2023, Pedagang Dilarang Berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin saat Car Free Day

Sosial | 10 Februari 2023, 21:08 WIB
Warga menikmati suasana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (22/1/2023). (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta menjadi zona merah bagi pedagang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day mulai Minggu (12/2/2023). Zona merah diterapkan secara keseluruhan di kawasan itu dan tidak ada lagi zona kuning.

"Mulai Minggu, 12 Februari 2023, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip Antara.

Sebelumnya, ada zona kuning yang terbagi dua yakni zona kuning pertama dan zona kuning kedua.

Di zona kuning pertama, pedagang boleh berjualan tapi di trotoar, tidak boleh turun ke jalan dan tidak boleh menggunakan tenda.

Zona kuning pertama ini berada di Jalan Thamrin mulai dari Patung Kuda sampai simpang Sarinah.

Sedangkan zona kuning kedua mulai dari patung Sudirman sampai Patung Pemuda Pembangunan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2023, Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Ditutup, Cek Jamnya!

Kemudian antara zona kuning satu dan dua, pedagang sama sekali tidak dibolehkan berdagang dari Sarinah sampai Dukuh Atas.

Ratu mengatakan keputusan untuk melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencermati hasil evaluasi mingguan.

Tujuan menjadikan Jalan Sudirman-Thamrin bebas pedagang pada saat HBKB atau car free day adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berolahraga di ruas jalan tersebut.

Zona Hijau bagi Pedagang

Kendati demikian, Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

Adapun lokasi zona hijau bagi pedagang yaitu:

1. Jalan Sunda;

2. Jalan Kebon Kacang;

3. Jalan Sumenep;

4. Jalan Pamekasan;

5. Jalan Purworejo;

6. Jalan Blora;

7. Jalan Teluk Betung;

8. Jalan Galunggung;

9. Jalan Karet Pasar Baru III;

10. Jalan Kebon Sirih.

Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

Ratu meminta kepada para pedagang yang akan berjualan untuk menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Banjir Genangi Jalan Sudirman, Sejumlah Kendaraan Mogok

“Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," ucapnya.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU