> >

Pelaku Pembacokan di Yogyakarta Dijerat Pasal 170 KHUP Ancaman Penjara 7 Tahun

Berita daerah | 10 Februari 2023, 16:07 WIB
Polresta Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menangkap dan mengungkap motif 5 pelaku kekerasan jalanan di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. (Sumber: Kompas.tv/Micahel Aryawan)

"Pelaku melarikan diri ke Jakarta kemudian ke Jabar," katanya.

Saiful merinci keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari yang melakukan pemukulan, menendang, dan juga mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.

"Jadi kita amankan 6 orang, yang kita tampilkan 5 orang. Satu orang masih pemeriksaan," kata dia.

Dia mengatakan sebelum melakukan penganiayaan keenam tersangka sedang kumpul-kumpul. Nah, diduga saat kumpul-kumpul ini para pelaku juga mengkonsumsi miras.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Jalanan di Yogyakarta Sempat Kabur ke Luar Kota Sebelum Ditangkap Polisi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU