> >

Modus Beri Uang Rp2000 untuk Culik Pemulung, Residivis Pedofil Ditangkap Warga

Berita daerah | 10 Februari 2023, 11:20 WIB
Kolase bidik layar video residivis kasus pedofilia yang diamankan warga pada Kamis (9/2/2023) pagi. Pelaku diduga hendak menculik bocah pemulung. (Sumber: KOMPAS.COM/Dokumentasi warga)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Menggunakan modus beri uang Rp.2000 untuk menculik bocah pemulung, residivis kasus pedofil UD (29 tahun) ditangkap warga. 

Kejadian ini berlangsung di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 10, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua RT setempat bernama Taslim (52 tahun) mengatakan,  pelaku UD diduga hendak membawa kabur korban yang bernama Rohim.

"Iya benar, kemarin kejadiannya. Diduga mau bawa kabur anak kecil itu," kata Taslim Jumat (10/2/2023).

 

Namun sebelum UD melancarkan aksinya, Rohim meminta tolong ke pemilik warung yang ada di Gang Swadaya 10 yang sudah kenal dengan bocah tersebut. 

Bocah berusia sekitar 13 tahun itu memang sudah dikenal oleh warga setempat karena sering berkeliling mengambil barang rongsok di gang itu.

"Dia minta tolong sama pemilik warung, katanya diikutin sama pelaku," kata Taslim.

Baca Juga: Miris! Seorang Anggota Polisi Tersangka Pedofil, Tega Lecehkan Anak Tetangga dan Anak Tirinya

Pelaku sempat hendak dihajar massa setelah diringkus, beruntung aparat kepolisian bisa menyelamatkannya.

"Langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat," kata Taslim.

Yoga Taufan (19 tahun) pemilik warung yang diminta tolong oleh korban mengatakan pelaku mengenakan baju koko warna putih dan berpeci hitam.

"Kata anak itu, dia diikutin sama pelaku dari wilayah Gedong Meneng sampai Gang Swadaya 10 ini, mungkin sekitar 3 kilometer, jalan kaki diikutinnya," kata Yoga.

Yoga juga membenarkan pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp2.000 dan diajak pergi untuk disekolahkan.

Kemudian Rohim mengambil uang Rp 2.000 itu tetapi menolak diajak pergi oleh pelaku. Korban lalu kembali berjalan mencari barang rongsokan namun dibuntuti pelaku.

Hingga korban sampai di Gang Swadaya 10 dan meminta tolong kepada Yoga.

"Pas kita keluar, orangnya (pelaku) langsung kabur, dikejarlah sama warga sini," kata Yoga.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Polisi (Kompol) menjelaskan anggotanya telah mengamankan pelaku.

Menurut Kapolsek dari catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pedofilia sesama jenis.

"Pernah ditahan karena kasus pencabulan anak sesama jenis," kata Mujiono.

Mujiono mengatakan UD baru keluar dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan dengan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Sukarame.

"Karena locus ada di Kecamatan Kedaton, pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Kedaton untuk pemeriksaan lanjutan," kata Mujiono.

Baca Juga: Tragis, 5 Sales Asal Garut Diamuk Masa Gara-gara Dituduh Komplotan Penculik

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU