Duduk Perkara Pasutri di Karawang Bunuh Duda: Ada Cinta Segitiga dan Dianggap jadi Penghalang Rujuk
Kriminal | 9 Februari 2023, 12:34 WIBDSU awalnya mengundang korban ke rumahnya. Sementara itu, S bersembunyi di dalam rumah dan sudah menyiapkan batu dan tali.
Nantinya, kedua benda tersebut dipakai untuk membunuh korban. Saat SH sudah tak berdaya, pasutri tersebut membawa korban ke Karawang menggunakan mobil Datsun milik korban.
"Namun dari keterangan pelaku, korban diketahui masih hidup karena masih terdengar suaranya," ucap Kapolres.
Sesampainya di TKP, pelaku kembali beraksi. Hingga akhirnya korban tewas.
"Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil," ungkapnya.
Jasad SH ditemukan oleh penggembala. Kepala korban terluka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, terdapat bekas jeratan di leher.
Beberapa hari usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Sragen, Jawa Tengah.
"Dalam waktu lima hari, polisi kemudian menangkap suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan," tuturnya.
S dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terhempas Ombak Besar, Seorang Nelayan di Karawang Hilang Tenggelam
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews, Kompas.com