> >

Pengajuan Kasasi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Hukum | 7 Februari 2023, 16:30 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.  Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)

Baca Juga: Alex Nurdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid, MUI : "Hukuman Mati Perlu Dipertimbangkan"

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.

“Bila pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin karena terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.  Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU