Edy Rahmayadi Ngamuk Bentak hingga Usir Pendukung Bupati Padang Lawas Nonaktif: Kamu Jangan Bantah
Peristiwa | 7 Februari 2023, 07:21 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ngamuk di kantornya yang berada di Jalan Diponegoro Medan pada Senin, 6 Februari 2023.
Ia terlihat adu mulut dengan salah satu pendukung Bupati Padang Lawas nonaktif Ali Sultan Harahap atau akrab disapa Tongku Sutan Oloan yang belakangan diketahui merupakan pengacara.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Gelar Rapat Persiapan Kejuaraan Dunia F1 Powerboat di Aula Tengku Rizal Nurdin
Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi membentak hingga mengusir massa pendukung Bupati Padang Lawas nonaktif tersebut agar segera membubarkan diri dari kantornya.
Adapun pengusiran itu terjadi ketika Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," kata Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Padang Lawas nonaktif di pintu masuk Kantor Gubernur Sumut,
Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara Tongku Sutan Oloan lantas mengatakan bahwa dia hanya ingin mendampingi kliennya yang saat itu dijadwalkan bertemu Edy.
Baca Juga: Bobby Jawab Seruan Edy Rahmayadi agar Tutup Holywings: Jangan Cuma Ikut-ikutan Saja
"Kami kan ke sini mendampingi Bupati, Pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?" kata Edy.
"Kami menunggu hasil pembahasannya, Pak," jawab pengacara tersebut.
"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," ujar Edy dengan suara meninggi.
Mantan Pangkostrad itu pun kemudian mempertanyakan massa yang memenuhi kantor Gubernur Sumut. Edy berharap massa pendukung Bupati Padang Lawas nonaktif tahu aturan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Curhat Lebih Mudah Jadi Pangkostrad Ketimbang Gubernur Sumut: Sekarang Ini Susah
"Ini kantor, Bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat, Pak, salah kami ke sini, Pak?" jawab pengacara lagi.
Mendengar jawabn tersebut, Edy pun mengatakan bahwa dirinya akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tidak bubar dari kantornya.
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Selanjutnya, pengacara tersebut juga sempat mengaku bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub Sumut 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
Baca Juga: Usai Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kini Larang Pelatih Berkumis: Berjiwa Tua
"Terserah mu, kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," jawab Edy Rahmayadi.
Edy kemudian meminta agar petugas Satpol PP membubarkan massa pendukung Tongku Sutan Oloan tersebut.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau, kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," kata Edy.
Adapun Bupati Padang Lawas Tongku Sutan Oloan sebelumnya dinonaktifkan oleh Edy Rahmayadi sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Baca Juga: Soal Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi: Tolong Jangan Buat Gaduh
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, Tongku Sutan Oloan sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, Tongku dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com