> >

Pemilik Rental PS Diduga Lecehkan 11 Anak di Jambi Ditetapkan Tersangka, Paksa Korban Lakukan Ini!

Kriminal | 5 Februari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pemilik rental PlayStation (PS) berinisial NT (25) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi karena dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 11 anak, Sabtu (4/2/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAMBI, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang juga pemilik rental PlayStation (PS) berinisial NT (25) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Sabtu (4/2/2023), lantaran diduga melecehkan sebelas anak di bawah umur di Rawansari, Kota Jambi.

"Benar sudah kami amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (4/2) dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, orangtua dari sebelas korban yang terdiri dari sembilan anak laki-laki dan dua anak perempuan rentang usia 8-15 tahun melaporkan pelaku ke polisi atas tindakan pidana dugaan kekerasan seksual.

Salah satu orangtua korban, Effendi, mengatakan, para korban laki-laki dipaksa NT untuk menyentuh payudaranya saat rental PS sedang sepi.

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri," ujarnya, Jumat (3/2) dilansir dari Tribunnews.

"Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Lampung Berhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak SD melalui Grup WhatsApp

Effendi juga menyebut, pelaku kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki.

Korban anak perempuan, kata dia, dicekoki film dewasa oleh NT.

Effendi menambahkan, anak-anak itu disuruh pelaku untuk mengintip hubungan suami-istri antara dirinya dengan sang suami.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com/Tribunnews


TERBARU