Kraton Yogyakarta Tolak Jual Tanah untuk Jalan Tol, DPRD DIY: Pusat Tak Perlu Keluar Uang Besar
Berita daerah | 4 Februari 2023, 06:54 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran pimpinan DPRD DIY mendukung sikap Kraton Yogyakarta yang menolak untuk menjual tanah Sultan Ground dan tanah kas desa guna proyek jalan tol.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyebut kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono X yang memilih menyewakan tanah Sultan Ground dan tanah kas desa untuk proyek jalan tol sudah tepat, karena tidak mengganggu pelaksanaan proyek nasional.
"Jalan tol tetap akan dibangun di atas Sultan Ground dan tanah kas desa, hanya statusnya saja bukan kepemilikan, tetapi sewa menyewa," ujar Huda, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Saat Ketua MPR Ingin Semua Motor Bisa Masuk Jalan Tol: karena Jumlahnya Lebih Banyak dari Mobil
Menurutnya, status sewa menyewa tanah Sultan Ground dan tanah kas desa dalam proyek jalan tol adalah solusi terbaik.
Sebab, pemerintah pusat bisa tetap melaksanakan proyek jalan tol dengan biaya murah di awal pembangunannya, sementara pihak Kraton Yogyakarta tetap bisa menjaga asetnya untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
"Jika sistem sewa dilakukan, pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan uang besar untuk pembelian. Sementara Kraton Yogyakarta tidak kehilangan aset, dan mendapatkan biaya sewa tahunan yang bisa digunakan untuk kepentingan Kraton maupun kesejahteraan masyarakatnya. Jangan lihat saat ini nilainya, tapi 10 atau 20 tahun mendatang, kebijakan ini baru akan terlihat manfaat nyatanya. Artinya kebijakan ini visioner," papar dia.
Huda menegaskan, dalam Perdais Nomor 1 tahun 2017, tertulis pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan serta tanah Kadipaten bisa ditujukan untuk kepentingan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan aturan itu, maka pemerintah pusat tidak perlu khawatir dengan status sewa menyewa dalam pembangunan jalan tol.
"Menurut saya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan Sultan Ground dan tanah kas desa untuk jalan tol, meski tidak memiliki," tegas Huda.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV