7 Arek Malang Jadi Tersangka usai Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, Berikut Identitasnya
Hukum | 1 Februari 2023, 05:45 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.
Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya
"Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023).
Budi membeberkan identitas tujuh orang tersangka tersebut yakni antara lain AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.
Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC.
Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.
Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban.
Baca Juga: Jika Upaya Arema FC Tak Bisa Penuhi Keinginan Banyak Pihak, Manajemen Petimbangkan Bubarkan Tim
Serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.
"Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya.
Dua tersangka lainnya yakni MFK (37), warga Dampit dan FH (34), warga Kecamatan Pujon yang berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas.
Kedua tersangka itu dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV