> >

Motif Samanhudi Otaki Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Diungkapkan Sakit Hati, Ingin Balas Dendam

Kriminal | 30 Januari 2023, 20:09 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Didik Suhartono)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Lintar Mahardono mengungkapkan motif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (30/1/2023).

Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi otak perampokan yang terjadi pada Desember 2022 di rumah dinas Wali Kota Blitar itu. 

Baca Juga: Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, Diduga Hubungan Santoso dan Samanhudi Retak Gara-gara Pilkada

Menurut Lintar, Samanhudi terlibat dalam perampokan karena sakit hati dengan Santoso, yang juga bekas anak buahnya. Sakit hati kepada Santoso itu, menurut Lintar, diceritakan Samanhudi kepada tiga orang yang disangka sebagai kawanan perampok.

Lintar menjelaskan, Samanhudi menceritakan semua itu kepada ketiga orang itu saat sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Informasi Eks Wali Kota Blitar Jadi Kunci Pembobolan di Rumah Dinas Santoso

Samanhudi, kata Lintar, menceritakan punya dendam pribadi terhadap Santoso. Penyidik masih mendalami dendam yang dimaksud, termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan itu.

Ajun Komisaris Besar Lintar enggan menyebut motif politik di balik perampokan itu. "Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi, kami sebagai Polri wajib menindak," ujar Lintar.

Setelah menyampaikan rasa sakit hatinya, Lintar mengatakan, Samanhudi lantas memberikan informasi lengkap terkait situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mantan Wali Kota Bantu Rancang Perampokan

Itu sebabnya, aksi perampokan oleh lima pelaku tersebut berjalan mulus. Mereka menggasak uang senilai lebih dari Rp700 juta.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.

Lintar menambahkan, polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil atau menikmati uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso tersebut. 

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Peran 2 Perampok Rumah Wali Kota Blitar yang hingga Kini Masih Buron

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: